AD & ART RT.07

PANDUAN WARGA
RUKUN TETANGGA 007 – RUKUN WARGA 010
PERUMAHAN PONDOK MAHARTA - KELURAHAN PONDOK KACANG TIMUR
KECAMATAN PONDOK AREN - KOTA TANGERANG
Sekretariat : Perumahan Pd.Maharta, Blok B.27, No.10, Telp. (021) 7315369,
blog: www.media7-online.blogspot.com, facebook:rt.007 pm
 

ANGGARAN DASAR
BAB I
PENDAHULUAN

Warga Perumahan Pondok Maharta, khususnya RT 007 RW 010 adalah warga yang menetap di wilayah RT 007 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren Tangerang.
Wilayah RT 007 RW 010 meliputi :
Blok                  B22 : 16  unit
Blok                  B27 : 25  unit
Blok                  B30 : 22  unit
Dengan total  69 unit rumah ,  program kerja kepengurusan RT 007 RW 010 periode 2011 – 2014 diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan aman.

BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
                                      
2.1          RT 007 berada dibawah RW 010 berkedudukan di Perumahan Pondok Maharta, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren - Tangerang.
2.2          Warga RT 007 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 007, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
3.1          HAK WARGA
a.             Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 007
b.             Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 007.
c.             Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
3.2          KEWAJIBAN WARGA
a.             Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent
b.             Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dan kas RT/RW yang disetorkan kepada Koordinator Blok masing masing, paling lambat tanggal 3 pada setiap bulannya.
c.             Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
d.             Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
e.             Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 007, kepala keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy identitas diri.
f.              Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
g.             Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga RT 007 RW 010.
h.             Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
i.              Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasumTiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT 07/10 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
j.              Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT
k.             Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.
l.              Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
m.           Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
n.             Warga yang akan melakukan kegiatan komersil baik jangka pendek maupun panjang diwajibkan melapor kepada pengurus RT/RW setempat  dan tetangga terdekat, agar dapat ditindak lanjuti segala dampak dan keberadaannya.
o.             Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
p.             Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah. DILARANG membuang bungkusan sampah rumah tangganya ke tong sampah tetangga, di jalan-jalan, pinggir kali RT 07/10, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan RT 07/10. serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau pohon.
q.             Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah).
r.             Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya:anjing) harus menjaga & mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tentangga.
s.             Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Bupati atau minimal mendapat persetujuan dari ketua RT.
t.             Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT 07/10 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka:
• Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
• Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s/d Jum’at : s/d jam 23.00 Wib.
• Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s/d jam 24.00 Wib
u.            Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan
v.            Setiap warga yang melakukan pembangunan / renovasi harap memperhatikan penempatan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan. DILARANG KERAS MENARUH BAHAN BANGUNAN (SEMEN,DLL) di jalan umum tanpa diberi alas yg melindungi JALAN dari kerusakan.

w.           Warga yang memiliki rumah/tanah/kontrakan/lainnya wajib lapor data kepada Ketua RT.













BAB IV
PINDAHAN
4.1          Warga yang pindah keluar wilayah RT 007 diwajibkan melapor ke pengurus RT 007 dan membuat surat pindah dari RT 007 RW 010
4.2          Warga yang pindah keluar wilayah RT 007, bukan lagi warga RT 007.
Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 007, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT 007 bukan warga RT 007.

Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.

BAB V
MUSYAWARAH

5.1          MUSYAWARAH WARGA
a.             Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
b.             Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
c.             Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
5.2          MUSYAWARAH PENGURUS
a.             Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala pada waktu yang ditentukan pengurus.
b.             Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
BAB VI
PEMILIHAN KETUA RT
6.1          KUALIFIKASI CALON
a.             Calon ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
b.             Calon ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik sekurang-kurangnya selama 1 tahun.
6.2          MASA JABATAN
a.             Masa kepengurusan RT adalah 3 (tiga) tahun
6.3          TATA CARA PEMILIHAN
a.             Pemilihan ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
b.             Setiap KK memliki 1 (satu) suara yaitu Kepala keluarga/wakil
c.             Calon ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
d.             Ketua mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT
e.             Tata cara point a. Sampai dengan d. Juga mengacu penyesuaian dari RW.

BAB VII
KEPENGURUSAN

7.1          Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila :
a.             Adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan inventaris RT.
b.             Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.

7.2          Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
7.3          Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
7.4          Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
7.5          Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan.

BAB VIII
TUGAS KEPENGURUSAN
8.1          KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.             Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
b.             Memilih anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
c.             Memimpin rapat pengurus dan rapat warga.
d.             Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana RT
e.             Menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa jabatan.

8.2          WAKIL KETUA
Bertanggung jawab untuk :
a.     Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan kegiatan operasional yang sudah
Ditetapkan
b.     Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan Ketua
c.     Pelaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
d.     Melakukan pendataan rumah-rumah kosong (mencari tahu pemiliknya). Ini,
berkaitan dengan iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT, dan lainnya.Dilakukan bersama sekretaris dan lainnya.
e.     Mengsosialisasikan peraturan – peraturan warga yang dibuat dan diputuskan

8.3          SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
a.             Mengatur / mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
b.             Menyiapkan dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
c.             Mempubikasikan hasil musyawarah
d.             Mengatur administrasi
e.             Mengatur data warga
f.              Bekerjasama dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.

8.4          BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
a.             Mengatur dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
b.             Melakukan monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
c.             Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d.             Membuat laporan keuangan secara rutin setiap bulan.

8.5          KOORDINATOR BLOK/DASA WISMA
Bertanggung jawab untuk :
a.             Menjadi penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan warga RT 007
b.             Menampung aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT

8.6          SEKSI PUBLIC RELATION
Bertanggung jawab untuk :
a.             Menjadi penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi penghubung antara pengurus RT 007 dengan aparat pemerintah diluar RT 007 (eksternal khusus).
b.             Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 007 maupun pengurus RT lain.
c.             Membuat dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
d.             Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).

8.7          SEKSI KEROHANIAN
Bertanggung jawab untuk :
a.             Menyusun jadwal pengajian dan petugas penceramah
b.             Menyiapkan sarana dan prasarana penunjang pengajian.
c.             Menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
d.             Memimpin aktivitas didalam pengajian RT 007.
e.             Seksi kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim lainnya.

8.8          SEKSI PEMUDA & OLAHRAGA
Bertanggung jawab untuk :
a.             Menggairahkan warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 007
b.             Menyiapkan sarana dan prasarana olahraga.
c.             Membuat jadwal pelatihan dan pertandingan
d.             Sebagai koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan lain.
e.             Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha pembinaan atau pelestarian kesenian dan kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta pembinaan prestasi olahraga.
f.              Melaksanakan kegiatan untuk membantu melaksanakan program bantuan sosial dan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan dan ketrampilan pemuda atau generasi muda
g.              Melaksanakan kegiatan untuk menumbuhkan dan memelihara perkumpulan sosial di kelurahan
h.             Melaksanakan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam bidang penanggulangan kenakalan remaja dan mengarahkan.
i.              Membuat team inti untuk pertandingan internal/external.

8.9          SEKSI KEAMANAN & KETERTIBAN
Bertanggung jawab untuk :
a.             Menyusun rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 007.
b.             Membina kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
c.             Mengontrol dan memberdayakan petugas keamanan.
d.             Membentuk sistem yang bersifat insidential.
e.             Melakukan koordinasi dengan coordinator keamanan.



8.10        SEKSI SOSIAL
Bertanggung jawab untuk :
a.             Memberdayakan warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 007.
b.             Sebagai koordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan.
c.             Menyiapkan dan memberikan dana sosial RT.
d.             Melakukan koordinasi dengan bendahara.
e.             Menginformasikan dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan koordinasi dengan seksi kerohanian.

8.11        SEKSI PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN
Bertanggung jawab untuk :
a.      Mengolah dan meningkatkan sumber dana dari warga maupun seksi lain
b.     Pendataan tingkat ekonomi warga di lingkungan RT 07
c.     Pencarian dana untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat insidentil, seperti
event pertandingan olahraga, 17 Agustus dan lain-lain.
d.     Membuat Perencanaan Pembangunan di lingkungan
e.     Penyelenggaraan tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
8.12        SEKSI PERLENGKAPAN DAN UMUM
Bertanggung jawab untuk :
a.             Menginventarisir aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
b.             Menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
c.             Menjaga dan menyimpan inventaris RT
d.             Melakukan koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.



8.13        SEKSI TATA LINGKUNGAN
Bertanggung jawab untuk :
a.             Membantu program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
b.             Membuat dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama dengan keuangan RT)
c.             Mengatur lingkungan agar tertata rapi, bersih, aman, nyaman dan sehat
d.             Mengkordinir Pelaksanaan kerja bakti massal yang melibatkan peran warga, Dilaksanakan tiap dua bulan sekali sasaran atau tempat yaitu halaman rumah warga, bak sampah, gorong-gorong, taman dan selokan/kali, sekaligus sebagai ajang silaturahmi
e.             Melaksanaan pengecatan bak sampah dilaksanakan tiap 6 bulan sekali penyeragaman warna bak sampah dengan swadaya masyarakat diupayakan adanya subsidi RT berupa cat dan kuas
f.              Pelaksanaan Pembangunan dan pengecatan portal dan gapura dilaksanakan setahun sekali pada awal bulan Agustus penyeragaman warna gapura
g.             Penyemrotan demam berdarah, malaria dan wabah flu burung berkoordinasi dengan seksi kebersihan dan lingkungan hidup RW diupayakan dilaksanakan setahun sekali dibebankan pada kas RT
h.             Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha di bidang pembangunan fisik, perbaikan fasilitan warga dan peningkatan sarana keperluan warga
i.              Melakukan kegiatan reboisasi, dengan menanam berbagai jenis pohon pelindung dan buah-buahan. 
j.              Menghimbau warga agar membuat penutup bak sampah.
Sosialisasi peraturan warga untuk penerangan lampu jalan,taman/teras, depan setiap malam menghimbau sebaiknya menghidupkannya di malam hari, terutama jika penghuni meninggalkan rumah untuk jangka waktu yang lama.

8.14        SEKSI SENI, KREASI & PRESTASI
Bertanggung jawab untuk :
a.             Membuat jadwal latihan yang berhubungan dengan seni/kreasi sesuai dengan kemampuan yang ada.
b.             Menggali potensi dan membuat kegiatan yang kreatif , demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
c.             Menyiapkan jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
d.             Semua persiapan dan jadwal dikoordinasikan dengan ketua RT.
e.             Mengolah data yang dimiliki RT menjadi sebuah informasi yang berguna.
f.              Bekerjasama dengan seksi – seksi lain untuk membuat kegiatan yang dapat meningkatkan motivasi, dampak positif dan prestasi bagi keseluruhan warga RT. 07.
g.             Men-dokumentasikan kegiatan-kegiatan bersejarah yang ada di lingkungan RT dan sekitarnya.
h.             Pendataan warga (jangka panjang), disertai juga dengan jenis pekerjaan/profesi, hobi dan lainnya, juga usia dan hobi anak-anak.
i.               Melaksanakan kegiatan untuk membantu usaha-usaha peningkatan taraf hidup warga, keluarga dan pelaksanaan program keluarga
j.              Meningkatkan pengetahuan warga & keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, keagamaan, pemuda, olahraga, kesenian dan kesejahteraan social
k.             Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
8.15        DHARMA WANITA
Bertanggung jawab untuk :
a.             Memberdayakan segala kebutuhan warga RT 007
b.             Memberdayakan kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT 007, seperti HUT RI dan lainnya.






BAB IX
PENUTUP

Kebijakan Ketua RT :
Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
a.             Perayaan Tahunan HUT RI
b.             Acara rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
c.             Ketua RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial

Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.




TTD.
Ketua RT.007/010
GATOT PRAKOSO


 
ANGGARAN RUMAH TANGGA

1.            BIAYA ADMINITRASI
a.     Biaya pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan biaya administrasi secara sukarela.
b.     Bagi yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
c.     Seluruh biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.
d.     Biaya lainnya yang berhubungan dengan Administrasi

2.            KAS RT
a.     Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat tahunan.
b.     Besar kas RT pada awal kepengurusan ditentukan dan akan dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.

3.            PENGURUS ADMINITRASI
a.     Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
b.     Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)

4.            PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
a.     Apabila salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
b.     Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan acara.

5.            DANA SOSIAL WARGA
a.   Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
b.   Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
§  Sakit Rawat Inap                  (Relatif)                         Rp.             150.000,-
§  Meninggal Dunia                  ..............................      Rp.             250.000,-
c.    Alokasi dana point a. dan. b. Diaplikasikan dengan persetujuan pengurus dan bersifat kebijakan.

6.            FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
a.     Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
b.     Penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
c.     Penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dikenakan biaya yang akan digunakan untuk memelihara fasilitas tersebut yang besarnya sesuai ketentuan rapat pengurus.

7.             KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti

8.            PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
a.     Pada tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang memiliki akan tunggang.
b.     Warga yang melakukan Renovasi dll diwajibkan melapor secara tertulis tentang waktu/lamanya dan hal2 yang sekiranya mengganggu sekitar dan fasilitas umum dan untuk perijinan bangunan dan renovasi diserahkan sepenuhnya ke masing-masing warga.
DENAH WARGA
PERUMAHAN PONDOK MAHARTA
RT 007 RW 010
KELURAHAN PONDOK KACANG TIMUR, KECAMATAN PONDOK AREN – TANGERANG.


(Sedang dalam Proses Pembuatan ....)

STRUKTUR KEPENGURUSAN RT 007 RW 010
PERUMAHAN PONDOK MAHARTA
RT 007 RW 010
KELURAHAN PONDOK KACANG TIMUR, KECAMATAN PONDOK AREN – TANGERANG.

                  KETUA                                                                    GATOT PRAKOSO
WAKIL KETUA                                                         DIDING
SEKRETARIS                                                            FIRMAN
BENDAHARA                                                            TEGUH WIDOYO
KOORDINATOR SEKSI                                              O. TRIANTORO
PENDAYAGUNAAN PROGRAM KERJA (PPK)                PERI MAULANA
KOORDINATOR BLOK/DASA WISMA  :                       Diketuai oleh IBU RT.
                                                                           Dan diwakili PIC masing2 blok.
      DASA WISMA MAHARTA XIII                              IBU SUTEJO
      DASA WISMA MAHARTA XII                               IBU YANTI FAJAR
      DASA WISMA MAHARTA XI                                 IBU DIDING
      DASA WISMA MAHARTA X                                  IBU SUNARNO              
SEKSI PUBLIC RELATION/HUMAS                             M AGUS
SEKSI KEROHANIAN                                     M KASDI & HUMAM
SEKSI PEMUDAN & OLAH RAGA (POR)                       PERI MAULANA
SEKSI KEAMANAN                                                    JOHNY & ZULKIFLI
SEKSI SOSIAL                                                          DIDING & KATINO
SEKSI PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN            EKO     
SEKSI PERLENGKAPAN DAN UMUM                           INDRA
SEKSI TATA LINGKUNGAN                                       O. TRIANTORO
SEKSI SENI, KREASI & PRESTASI                              YULI
DHARMA WANITA                                                    ELRIKA M



DATA WARGA
PERUMAHAN PONDOK MAHARTA
RT 007 RW 010
KELURAHAN PONDOK KACANG TIMUR, KECAMATAN PONDOK AREN – TANGERANG


SEDANG DALAM MASA PENYUSUNAN


TTD.
Ketua RT.007/010
GATOT PRAKOSO










Info Usaha Online

Untuk Pemasangan Iklan, informasi usaha dan menjual barang dalam bentuk apapun.

Syaratnya & Caranya :

- HALAL

- Mengisi Formulir "Jual Barang"

- Kirim ke : Media7@yahoo.com